Judul asli: BISNIS ONLINE MENURUT ISLAM. Ditulis oleh romeo dacosca.
Saya repost di sini sebagai pancingan saja. Silahkan didiskusikan.
Tulisan
ini di maksudkan untuk membantu teman-teman sesama muslim agar tidak
ragu untuk menjalankan bisnis online, terkait dengan hukum dalam islam,
unsur keberkahan dan lain sebagainya. Juga untuk menambah wawasan bagi
teman-teman yang selama ini memandang bisnis online sebagai pekerjaan
yang tidak realistis dan penuh dengan dosa dan penipuan.
Berbisnis
merupakan aktivitas yang sangat dianjurkan dalam ajaran Islam. Bahkan,
Rasulullah SAW sendiri pun telah menyatakan bahwa 9 dari 10 pintu rezeki
adalah melalui pintu berdagang (al-hadits). Artinya, melalui jalan
perdagangan inilah, pintu-pintu rezeki akan dapat dibuka sehingga
karunia Allah terpancar daripadanya. Jual beli merupakan sesuatu yang
diperbolehkan (QS 2: 275), dengan catatan selama dilakukan dengan benar
sesuai dengan tuntunan ajaran Islam.
Dalil di atas dimaksudkan
untuk transaksi offline. Sekarang bagaimana dengan transaksi online di
akhir zaman ini? Kalau kita bicara tentang bisnis online, banyak sekali
macam dan jenisnya. Namun demikian secara garis besar bisa di artikan
sebagai jual beli barang dan jasa melalui media elektronik, khususnya
melalui internet atau secara online.
Dalam bisnis ini, dukungan
dan pelayanan terhadap konsumen menggunakan website, e-mail sebagai alat
bantu, mengirimkan kontrak melalui mail dan sebagainya.
Mungkin
ada definisi lain untuk bisnis online, ada istilah e-commerce. Tetapi
yang pasti, setiap kali orang berbicara tentang e-commerce, mereka
memahaminya sebagai bisnis yang berhubungan dengan internet.
Dari definisi diatas, bisa diketahui karakteristik bisnis online, yaitu:
1) Terjadinya transaksi antara dua belah pihak;
2) Adanya pertukaran barang, jasa, atau informasi;
3) Internet merupakan media utama dalam proses atau mekanisme akad tersebut.
1) Terjadinya transaksi antara dua belah pihak;
2) Adanya pertukaran barang, jasa, atau informasi;
3) Internet merupakan media utama dalam proses atau mekanisme akad tersebut.
Dari
karakteristik di atas, bisa di lihat bahwa yang membedakan bisnis
online dengan bisnis offline yaitu proses transaksi (akad) dan media
utama dalam proses tersebut. Akad merupakan unsur penting dalam suatu
bisnis. Secara umum, bisnis dalam Islam menjelaskan adanya transaksi
yang bersifat fisik, dengan menghadirkan benda tersebut ketika
transaksi, atau tanpa menghadirkan benda yang dipesan, tetapi dengan
ketentuan harus dinyatakan sifat benda secara konkret, baik diserahkan
langsung atau diserahkan kemudian sampai batas waktu tertentu, seperti
dalam transaksi as-salam dan transaksi al-istishna.
Transaksi
as-salam merupakan bentuk transaksi dengan sistem pembayaran secara
tunai/disegerakan tetapi penyerahan barang ditangguhkan. Sedang
transaksi al-istishna merupakan bentuk transaksi dengan sistem
pembayaran secara disegerakan atau secara ditangguhkan sesuai
kesepakatan dan penyerahan barang yang ditangguhkan.
Ada dua jenis
komoditi yang dijadikan objek transaksi online, yaitu barang/jasa non
digital dan digital. Transaksi online untuk komoditi non digital, pada
dasarnya tidak memiliki perbedaan dengan transaksi as-salam dan
barangnya harus sesuai dengan apa yang telah disifati ketika
bertransaksi. Sedangkan komoditi digital seperti ebook, software,
script, data, dll yang masih dalam bentuk file (bukan CD) diserahkan
secara langsung kepada konsumen, baik melalui email ataupun download.
Hal ini tidak sama dengan transaksi as-salam tapi seperti transaksi jual
beli biasa.
Transaksi online dibolehkan menurut Islam berdasarkan
prinsip-prinsip yang ada dalam perdagangan menurut Islam, khususnya
dianalogikan dengan prinsip transaksi as-salam, kecuali pada barang/jasa
yang tidak boleh untuk diperdagangkan sesuai syariat Islam.
KESIMPULAN
Bisnis
online sama seperti bisnis offline. Ada yang halal ada yang haram, ada
yang legal ada yang ilegal. Hukum dasar bisnis online sama seperti akad
jual beli dan akad as-salam, ini diperbolehkan dalam Islam. Adapun
keharaman bisnis online karena beberapa sebab:
- Sistemnya haram, seperti money gambling. Judi itu haram baik di darat maupun di udara (online)
- Barang/jasa yang menjadi objek transaksi adalah barang yang diharamkan, seperti narkoba, video berbau dewasa, pelanggaran hak cipta, situs-situs yang bisa membawa pengunjung ke dalam perzinaan.
- Karena melanggar perjanjian (TOS) atau mengandung unsur penipuan.
- Dan lainnya yang tidak membawa kemanfaatan tapi justru mengakibatkan kemudharatan.
Ketika
kita terjun ke bisnis online, banyak sekali godaan dan tantangan
bagaimana kita harus berbisnis sesuai dengan koridor Islam. Maka dari
itu kita harus lebih berhati-hati. Jangan karena ingin mendapat dolar
yang banyak lalu menghalalkan segala macam cara. Selama kita berbisnis
online sesuai dengan prinsip-prinsip Islam dan bermanfaat bagi orang
lain, insya Alloh uang yang didapat akan berkah.
Sebagaima telah
disebutkan di atas, hukum asal mu’amalah adalah al-ibaahah (boleh)
selama tidak ada dalil yang melarangnya. Namun demikian, bukan berarti
tidak ada rambu-rambu yang mengaturnya. Sebagai pijakan dalam berbisnis
online, kita harus memperhatikan hal-hal di bawah ini:
Transaksi
online diperbolehkan menurut Islam selama tidak mengandung unsur-unsur
yang dapat merusaknya seperti riba, kezhaliman, penipuan, kecurangan dan
yang sejenisnya serta memenuhi rukun-rukun dan syarat-syarat didalam
jual belinya.
Rukun-rukun jual beli menurut jumhur ulama:
1. Ada penjual.( ourner)
2. Ada pembeli.( buyer)
3. Ijab Kabul.( form)
4. Barang yang diakadkan./perjanjian profit. (al Fiqhul Islami wa Adillatuhu juz V hal 3309)
1. Ada penjual.( ourner)
2. Ada pembeli.( buyer)
3. Ijab Kabul.( form)
4. Barang yang diakadkan./perjanjian profit. (al Fiqhul Islami wa Adillatuhu juz V hal 3309)
Syarat-syarat sah jual beli itu adalah:
- Syarat-syarat pelaku akad: bagi pelaku akad disyaratkan, berakal dan memiliki kemampuan memilih. Jadi orang gila, orang mabuk, dan anak kecil (yang belum bisa membedakan) tidak bisa dinyatakan sah.
- Syarat-syarat barang yang diakadkan:
- Suci (halal dan baik).
- Bermafaat.
- Milik orang yang melakukan akad.
- Mampu diserahkan oleh pelaku akad.
- Mengetahui status barang/profit. (kualitas, kuantitas, jenis dan lain-lain)
- Barang/profit, tersebut dapat diterima oleh pihak yang melakukan akad. (Fiqih Sunnah juz III hal 123)
Hal
yang perlu juga diperhatikan oleh konsumen dalam bertransaksi adalah
memastikan bahwa barang/jasa yang akan dibelinya sesuai dengan yang
disifatkan oleh si penjual sehingga tidak menimbulkan perselisihan di
kemudian hari.
0 komentar:
Posting Komentar