Sekarang saya ingin share dengan Anda, pembaca setia blog saya ini,
mengenai hukum menjalankan Bisnis MLM – Multi Level Marketing.
Banyak perbedaan tentang hukum MLM ini, banyak yang kontra, juga ada yang pro. Tapi Tidak ada salahnya saya coba juga bahas di sini.
Jujur saja, saya sendiri masih awam tentang hukum Bisnis MLM ini.
Namun, saya cari artikel terbaik tentang hal ini, saya menemukan pembahasan yang
sangat lengkap dan bisa dikatakan tidak memihak pada satu sisi saja,
baik yang pro maupun kontra. Nah, saya coba share dengan Anda semua di
sini. Ini adalah salah satu pertanyaan tentang hukum bisnis MLM. Selamat
menyimak.
Hukum Menjalankan Bisnis MLM – Multi Level Marketing
Pertanyaan :
Assalamu’alaikum wr. wb.
Ustadz, saat ini saya ditawari bisnis MLM, yang untungnya subhanallah
besar sekali apabila kita dapat mencari downline, dan katanya bisa
sampai seumur hidup dapat dinikmati. Bagaimana hukum bisnis MLM
tersebut?? Apakah halal hasil usaha tersebut? Syukron Ustadz.
Wassalamu’alaikum wr. wb.
Aliya Falihah J, Jakarta.
Jawaban :
Wa’alaikum salam wr. wb.
Bu Aliya yang baik. Pada dasarnya bisnis MLM dan bisnis yang lain
kurang lebih sama saja. Ini masuk dalam ranah fiqih mu’amalah, di mana
ada kaidah mengatakan, “Pada dasarnya segala sesuatu itu mubah (boleh),
sehingga ada dalil yang menunjukkan keharamannya.”
Yang membedakan adalah sistem penjualannya. Dan, yang terpenting
dalam bisnis atau jual beli, adalah bagaimana ia memenuhi unsur jual
beli yang halal, sehingga bisnis itu menjadi halal. Sebaliknya, jika
dalam suatu bisnis terdapat unsur gharar (penipuan), ikrah (pemaksaan,
meski secara halus), ghisy (kecurangan), maysir (untung-untungan, judi),
riba, ghubn fahisy (mark up harga yang terlalu), jahalah
(ketidakjelasan), zhulm (merugikan), dharar (membahayakan), dan yang
semacamnya, maka ia pun menjadi bisnis yang haram.
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, “Barangsiapa yang
mencurangi kami, maka dia bukan golongan kami.” [HR. Muslim dari Abu
Hurairah]
Bisnis MLM bermacam-macam, tidak bisa disamaratakan. Di sini, kami
akan memberikan gambaran atau kriteria secara umum bagaimana suatu
bisnis (dalam hal ini MLM) itu bisa menjadi halal, dan bisa juga menjadi
haram. Hal ini meliputi syarat-syarat dalam menjual produk, mencari
downline, dan sebagainya:
- Barang atau jasa yang dijual (produk) harus jelas, benar-benar ada,
tidak cacat, dan bermanfaat. Dengan demikian, jika produk yang dijual
tidak jelas, misalnya berupa money game, atau arisan berantai, atau
sesuatu yang tidak ada wujudnya, atau tidak bisa dimanfaatkan, dan
sebagainya, maka MLM jenis ini haram hukumnya.
- Produk yang dijual harus barang atau jasa yang halal. Dengan
demikian, jika produk yang dijual adalah sesuatu yang diharamkan, maka
hukumnya pun haram.
- Harga produk harus jelas. Termasuk jika ada diskon dan pembagian
keuntungan untuk member di dalamnya. Dengan demikian, jika ada yang
ditutup-tutupi di dalamnya sehingga ada yang dirugikan (meskipun baru
ketahuan belakang hari), maka haram hukumnya.
- Menyampaikan kelebihan dan manfaat produk apa adanya, termasuk jika
ada efek negatifnya. Semuanya harus disampaikan dengan jelas, tanpa ada
yang ditutup-tutupi. Dengan demikian, jika seseorang menjual suatu
produk dengan menutup-nutupi kekurangannya dan hanya menyebutkan
kelebihannya, maka haram hukumnya.
- Tidak boleh menjelek-jelekkan produk lain yang sejenis dengan maksud
agar produknya laku, karena ini adalah salah satu bentuk kecurangan
dalam jual beli.
- Pembeli betul-betul membeli produk yang dijual dikarenakan kualitas
dan manfaatnya sebagaimana yang dijelaskan, bukan karena iming-iming
yang berlebihan.
- Dalam mencari downline, tidak boleh ada unsur pemaksaan (sekalipun
dengan cara halus), mengarahkan calon downline agar membeli produk lebih
banyak agar mendapatkan poin tertentu, bujuk rayu, janji-janji yang
berlebihan, dan sebagainya. Jika sampai di kemudian hari ternyata
downline menyesal, si upline berdosa dan bisnis semacam ini bisa menjadi
haram. Sebab, si downline ikut MLM tersebut dikarenakan terpengaruh
oleh “presentasi” berlebihan dari upline. Dan, ini termasuk bentuk
penipuan yang diharamkan.
- Dalam mencari downline, sampaikan secara rinci apa adanya tentang
kelebihan; produk yang dijual, sistem bagi hasil, gambaran keuntungan
secara wajar yang bisa didapatkan member, jenjang karir, bonafiditas
perusahaan, dan sebagainya. Selanjutnya, serahkan sepenuhnya kepada
“calon downline” untuk mengambil sikap. Jangan sampai calon downline
ikut masuk MLM tersebut karena perasaan “tidak enak”. Sebab, tidak
jarang seorang upline selalu menanyakan kepada calon downlinenya; jadi
tidak ikut MLM-nya. Jadi, biarkan calon downline yang mengambil
keputusan dan menghubungi calon uplinenya, bahwa dia jadi ikut
bergabung.
- Harus menjaga akhlak dan etika dalam menjual produk dan mencari
downline. Tidak boleh seorang calon pembeli atau calon downline merasa
terganggu dengan penawaran atau promosi produk yang dilakukan. Pastikan,
bahwa calon pembeli atau calon downline tidak terganggu dengan
penawaran produk MLM. Sebab, tidak sedikit orang apriori terhadap bisnis
MLM dikarenakan ulah sales atau member MLM itu sendiri dalam memasarkan
atau menawarkan produknya.
- Upline harus menepati segala janjinya kepada downline. Tidak boleh
seorang upline meninggalkan downlinenya begitu saja setelah dia berhasil
menarik si downline dan mendapatkan keuntungan dari masuknya downline
tersebut ke dalam jaringannya. Jika ternyata setelah downline masuk
tidak mendapatkan sebagian (apalagi semua) yang dijanjikan upline
kepadanya, entah itu berupa bimbingan, kartu anggota, diskon, produk
yang dibeli, sistem penjualan, dan sebagainya; maka dia berdosa. Dan
bisnis ini bisa menjadi haram, karena unsur penipuan di dalamnya.
- Yang diutamakan adalah menjual produk, bukan mencari downline. Jika
suatu bisnis MLM lebih mengutamakan mencari downline daripada menjual
produk, maka HARUS dihindari. Sebab, MLM jenis ini tidak memiliki produk
yang bermanfaat, melainkan hanya mimpi yang mustahil dan penuh tipuan.
Ini haram.
- Penjual dan pembeli harus benar-benar ridha dengan harga jual dan
barang yang dibeli. Begitu pula upline dan calon downline, harus
benar-benar ridha dengan bisnis yang dijalankan. Penjual tidak boleh
menipu atau memperdaya calon pembeli dengan cara apa pun dan sehalus apa
pun agar barangnya terjual. Begitu pula upline, tidak boleh menipu dan
mengintimidasi dengan cara apa pun dan sehalus apa pun terhadap calon
downline. Bergabungnya (calon) downline harus benar-benar karena
keridhaannya dan pengetahuannya akan bisnis MLM tersebut. Rasulullah
Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, “Sesungguhnya jual-beli itu
harus dengan saling ridha.” [HR. Ibnu Majah dari Abu Hurairah]
- Keuntungan, bonus, dan peluang (baca: mimpi) yang dijanjikan harus
rasional dan benar-benar bisa dicapai oleh seseorang, sekalipun harus
dengan bekerja keras. Harus ada contoh riil yang bukan kamuflase dan
tidak bohong-bohongan bahwa memang ada orang yang berhasil melakukan dan
mendapatkannya.
- Uang perndaftaran member harus rasional dan tidak terlalu mahal.
Lebih baik lagi jika sebagian manfaat dari uang pendaftaran dikembalikan
kepada downline/member dalam bentuk buku, brosur, kartu anggota, bonus
produk, dan sebagainya. Tidak dibenarkan jika uang pendaftaran member
menjadi salah satu andalan bisnis MLM, atau bahkan merupakan bagian dari
produknya, di mana pemilik usaha dan upline mendapatkan keuntungan
UTAMA dari sebagian uang pendaftaran member/downlinenya. Dengan
demikian, jika andalan suatu bisnis MLM adalah member get member (bukan
produk), maka haram hukumnya.
- Tidak mengapa jika uang pendaftaran member sudah termasuk dalam
harga produk yang dijual. Yang penting keterangannya jelas dan tidak ada
yang ditutupi. Dengan demikian, keanggotaan semacam ini adalah otomatis
dan merupakan bonus. Hal ini tidak bertentangan dengan hadits,
“Rasulullah SAW melarang dua transaksi dalam satu transaksi.” [HR. Ahmad
dari Ibnu Mas’ud]. Sebagaimana yang disangkakan sebagian kalangan.
Sebab, dua transaksi dalam satu transaksi atau dua jual beli dalam satu
jual beli yang dilarang, adalah jika ada kesamaran di dalamnya, di mana
ketika penjual dan pembeli berpisah, belum ada kata sepakat yang pasti
tentang harga atau barang yang dijual. Adapun penjualan sejumlah item
dalam satu kali transaksi, jika masing-masing produk jelas harganya, dan
harga total barang secara keseluruhan juga jelas, termasuk jika ada
bonus di dalamnya juga jelas, maka ini adalah jual beli yang sah.
- Marketing plan harus jelas, jujur, dan transparan. Downline tidak
boleh dirugikan upline dalam bentuk apa pun. Sekiranya upline
mendapatkan bagian keuntungan dari transaksi yang dilakukan downline,
maka itu harus jelas aturannya. Dan ini sah. Sebab, salah satu manfaat
dari bisnis adalah adanya selisih keuntungan yang didapatkan seseorang
dari orang lain yang menjualkan barangnya. Selain itu, dalam hubungannya
dengan bisnis MLM, apa yang didapatkan upline dari downlinenya,
sebenarnya tidak lepas dari usaha si upline itu sendiri dalam mencari
downline dan menjual produk. Akan tetapi, apabila ada yang dirugikan
dalam masalah pembagian keuntungan ini, misal bagian upline terlalu
besar, sementara downline yang menjual justru mendapatkan bagian yang
kecil, atau keuntungan yang diambil pemilik usaha kelewat besar
sedangkan keuntungan member sangat kecil; maka bisnis ini bisa menjadi
haram, karena ada yang dirugikan. Dalam hadits disebutkan, “Tidak boleh
merugikan dan dirugikan.” [HR. Ibnu Majah Dari Ubadah bin Ash-Shamit].
- Tidak boleh memaksa downline untuk mengejar target penjualan harus
sekian dan sekian, di mana jika target tidak tercapai ada pengurangan
poin atau ada hak member yang dikurangi. Idealnya, pencapaian target
adalah semacam motivasi, di mana jika target penjualan tercapai, maka
member akan mendapatkan sejumlah bonus atau reward tertentu. Namun jika
tidak tercapai, tidak boleh ada pengurangan hak sama sekali. Sebab,
tidak sah jual beli yang ada unsur keterpaksaan di dalamnya. Jual beli
harus didasarkan saling ridha.
- Tidak boleh mengekspoitasi hubungan kekeluargaan, kekerabatan, dan
pertemanan dalam menjual produk. Sebab, selain hal ini bisa merusak
hubungan persaudaraan, juga bisa merusak keabsahan jual beli itu
sendiri. Jadi, harus dipastikan bahwa pembeli membeli produk dikarenakan
manfaat produknya. Dan, calon downline menjadi downline juga
dikarenakan ketertarikan dan minat yang tulus untuk bergabung; tertarik
pada sistem dan produknya, serta berminat untuk menjadi seperti yang
dijanjikan jika berhasil (janji yang rasional dan tidak berlebihan).
Jadi, Bu Aliya yang baik, jika bisnis MLM yang ditawarkan kepada ibu
itu lebih mengutamakan mencari downline, yang berarti sistemnya adalah
member get member, di mana keuntungan didapatkan karena uang pendaftaran
downline, bukan produk yang dijual, maka ini haram hukumnya. Begitu
pula dengan jenis MLM yang lain, apa pun nama dan produknya, jika
memenuhi kriteria kehalalan di atas, insya Allah ia halal. Namun, jika
yang terjadi adalah sebaliknya, maka dikhawatirkan ia masuk kategori
syubhat yang bisa menjerumuskan kepada keharaman. Wallahu a’lamu
bish-shawab.
Wassalamu’alaikum wr. wb.
Dijawab oleh : Abduh Zulfidar Akaha